Solusi jual beli properti ( KPR ) dan kendaraan ( KPM / KKB ) dengan angsuran syar'i

PRODUK BARU

Sebagai pemeluk agama terbesar di Indonesia, umat muslim dihadapkan pada sedikit pilihan ketika mereka hendak membeli rumah dengan cara angsuran. Sebagian besar umat muslim terpaksa harus memanfaatkan fasilitas kredit/pembiayaan dari Lembaga Keuangan yang di dalam transaksinya mengandung unsur riba, gharar dan kedzaliman. 

 

Perlu diketahui bahwa riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kata sepakat) para ulama (Lihat Al Mughni, 7: 492).

Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Saat ini, pada umumnya fasilitas kredit/pembiayaan/pembelian dengan cara angsuran yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan kepada umat muslim belum terbebas dari unsur riba, gharar dan kedzaliman. Misalnya : praktek dari fasilitas kredit/pembiayaan adalah menggunakan akad pinjam meminjam dengan pengembalian lebih (riba), pemberian diskon apabila terjadi pelunasan failitas kredit/pembiayaan lebih awal (gharar) dan pengenaan denda apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran (kedzaliman).    

Sudah saatnya umat muslim untuk lebih berhati-hati dan tidak terkecoh dengan tawaran yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan untuk memanfaatkan fasilitas kredit/pembiayaan/pembelian dengan cara angsuran, karena dosa memakan riba sangat besar sebagaimana dalil-dalil :

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengingatkan dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 278-279)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan penuh belas kasih kepada umatnya, telah memperingatkan umat muslim dari praktek riba yang bisa menyebabkan kebinasaan, sebagaimana dalam sabdanya:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. [HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258).]

Lantas solusi apa yang bisa diambil oleh umat muslim ? Rumah Angsuran Syar’i (RUAS) adalah salah satu solusi untuk umat muslim apabila hendak membeli rumah dengan cara angsuran yang syar’i. 

Dimanakah umat muslim bisa mendapatkan fasilitas dimaksud ? Umat muslim dapat memanfaatkan produk yang ditawarkan oleh BMT Bintaro. 

Apakah perbedaan produk ini dengan produk lainnya yang ada dipasar ? Perbedaan mendasar produk ini dengan lainnya adalah : 

1.Nasabah membayarkan Booking Fee dan Down Payment ke BMB (BMT Bintaro/Mitra) atau nasabah membeli rumah yang diinginkannya dari BMB (BMT Bintaro/Mitra), dalam hal ini rumah akan dibeli terlebih dahulu oleh BMB (BMT Bintaro/Mitra). Dengan kata lain, nasabah tidak membayarkan Booking Fee dan Down Payment ke pemilik rumah (rumah menjadi milik nasabah) dan kemudian nasabah meminjam uang ke Lembaga Keuangan untuk pelunasan pembayaran rumah tersebut.

2.Nasabah tidak dikenakan denda keterlambatan sebagaimana yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan lainnya. 

Ayo selamatkan diri dan keluarga kita dari riba, gharar dan kedzaliman dengan bermuamalah secara syar’i.   

 

Video RUAS

  SOLUSI BEBAS RIBA